Search

Simak, Ada 4 Tugas Baru Seksi Pengolahan Data & Informasi KPP Pratama - DDTC News

Dalam beleid terbaru ini, Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas antara lain, pertama, melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan. Kedua, melakukan penjaminan kualitas dan validasi atas data dan/atau alat keterangan.

Baca Juga: Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020

“[Data dan/atau alat keterangan] yang berkaitan dengan kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perpajakan serta kegiatan penelitian, pengawasan, pengamatan, pemetaan, penilaian, pemeriksaan, dan penagihan,” demikian bunyi penggalan diktum kedua beleid itu.

Ketiga, melakukan penerusan data dan/atau alat keterangan hasil penjaminan kualitas dan validasi. Keempat, melakukan perekaman dokumen perpajakan. Kelima, melakukan tindak lanjut atas data wajib pajak yang diterima dari kantor pusat.

Keenam, melakukan penyusunan monografi fiskal. Ketujuh, melakukan dukungan teknis komputer. Kedelapan, melakukan pemantauan aplikasi perpajakan. Kesembilan, melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan risiko. Kesepuluh, melakukan pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan.

Baca Juga: Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama

Tugas yang sebelumnya tidak ada adalah tugas kedua, ketiga, kelima, dan keenam. Adapun tugas hilang adalah melakukan tata usaha penerimaan perpajakan serta melakukan pengalokasian pajak bumi dan bangunan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP. (kaw)

Baca Juga: 12 Mahasiswa Univ. Malikussaleh Jadi Relawan Pajak di Kanwil DJP Aceh

Dalam beleid terbaru ini, Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas antara lain, pertama, melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan. Kedua, melakukan penjaminan kualitas dan validasi atas data dan/atau alat keterangan.

Baca Juga: Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020

“[Data dan/atau alat keterangan] yang berkaitan dengan kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perpajakan serta kegiatan penelitian, pengawasan, pengamatan, pemetaan, penilaian, pemeriksaan, dan penagihan,” demikian bunyi penggalan diktum kedua beleid itu.

Ketiga, melakukan penerusan data dan/atau alat keterangan hasil penjaminan kualitas dan validasi. Keempat, melakukan perekaman dokumen perpajakan. Kelima, melakukan tindak lanjut atas data wajib pajak yang diterima dari kantor pusat.

Keenam, melakukan penyusunan monografi fiskal. Ketujuh, melakukan dukungan teknis komputer. Kedelapan, melakukan pemantauan aplikasi perpajakan. Kesembilan, melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan risiko. Kesepuluh, melakukan pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan.

Baca Juga: Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama

Tugas yang sebelumnya tidak ada adalah tugas kedua, ketiga, kelima, dan keenam. Adapun tugas hilang adalah melakukan tata usaha penerimaan perpajakan serta melakukan pengalokasian pajak bumi dan bangunan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP. (kaw)

Baca Juga: 12 Mahasiswa Univ. Malikussaleh Jadi Relawan Pajak di Kanwil DJP Aceh

Let's block ads! (Why?)



"pengolahan" - Google Berita
February 28, 2020 at 03:25PM
https://ift.tt/3ad8Fri

Simak, Ada 4 Tugas Baru Seksi Pengolahan Data & Informasi KPP Pratama - DDTC News
"pengolahan" - Google Berita
https://ift.tt/2SYq29Y
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Simak, Ada 4 Tugas Baru Seksi Pengolahan Data & Informasi KPP Pratama - DDTC News"

Post a Comment

Powered by Blogger.